Rencana Kerja Operasional (RKO) merupakan rencana kerja operasional yang disusun secara triwulan yang merupakan penajaman dari pada RKAP dan juga sebagai alat pengawasan dan pengendali pelaksanaan RKAP dalam setiap triwulan yang telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Sehingga diharapkan rencana kerja dapat lebih tepat dan akurat.
Pada dasarnya tahapan penyusunan RKO sama dengan penyusunan RKAP namun tidak sampai kepada Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN cukup sampai pada tingkat Direksi karena RKO merupakan kontrak kerja Manajer Unit Usaha dengan Direksi. RKO juga merupakan alat pengendalian biaya sebab sebelum pembahasan RKO, didahului dengan pertanggungjawaban realisasi triwulan sebelumnya baik fisik maupun biaya dan sebagainya.
Tahapan penyusunan RKO adalah :
1. Unit Usaha menyusun kebijakan dan sasaran sesuai dengan RKAP.
2. Masing-masing bidang menyusun RKOberdasarkan sasaran dan kebijakan yang telah ditetapkan. Penyusunan RKO tersebut didasarkan atas norma yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kondisi lapangan saat ini dan harga yang berlaku pada saat ini.
3. RKO dikompilasi di bagian TUK dan diperiksa oleh Sinder dan Sinka TUK, kemudian hasil kompilasi tersebut divalidasi oleh Manajer dan dikirim ke Distrik untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dilakukan pembahasan dengan bagian terkait di Kantor Direksi.
4. Pengajuan RKO harus didahului dengan adanya pertanggungjawaban realisasi produksi dan biaya pada triwulan sebelumnya. Hal ini dimaksudkanagar dapat dilakukan evaluasi terhadap kinerja triwulanan masing-masing Unit Usaha, yang nantinya dapat membantu dalam penyusunan RKO untuk triwulan berikutnya.