Ø Syahadat
Ø Shalat
Ø Zakat
Ø Puasa
Ø Haji
Shalat
Shalat menurut ahli fiqih adalah suatu tindak ibadah disertai bacaan doa-doa yang diawali dengan
takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Muhammad Rosulullah saw. bersabda: “Kunci shalat itu adalah bersuci, pembukaannya membaca takbir, dan penutupnya membaca salam.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Tirmidzi dari Ali ra.)
Makna shalat yang sebenarnya adalah menghadapkan jiwa (hati dan pikiran) kepada Allah SWT untuk menumbuhkan rasa ta’at dan berserah diri kepada-Nya, serta mengakui keagungan dan kesempurnaan-Nya.
Shalat adalah rukun Islam kedua. Dengan demikian setiap orang yang mengaku beragama Islam (setelah mengucap dua kalimat syahadat), wajib menegakkan (mendirikan) shalat. Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang beriman, “Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi atau terang-terangan.” (QS. Ibrahim: 31) “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. An Nur: 56).
Selain wajib mendirikan shalat, kita pun berkewajiban menyuruh keluarga kita untuk shalat. “Dan
suruhlah keluargamu (mengerjakan) shalat dan bersabarlah atasnya.” (QS. Thoha: 132) Bahkan anak-anak pun harus kita ajari sholat. Muhammad Rosulullah saw. Bersabda: “Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun,dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat apabila berumur sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. bu Dawud)
Manfaat shalat ditegaskan dalam Al Qur-an:
1. sarana memohon pertolongan Allah SWT. “Dan mohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat.” (QS. Al Baqoroh: 45)
2. untuk mengingat Allah SWT. “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thoha: 14)
3. untuk mencegah perbuatan maksiat dan jahat. “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al Ankabut: 45)
Syarat-dan-rukun-shalat
A. Syarat-syarat sahnya shalat
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Suci dari hadats dan najis
5. Suci seluruh badannya, suci pakaiannya, dan suci pula tempat yang digunakan untuk shalat.
6. Menutup aurat:
- aurat lelaki antara pusar sampai lutut; dan
- aurat wanita seluruh anggota badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.
7. Telah masuk waktu untuk shalat wajib
8. Menghadap kiblat, dan
9. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah.
B. Rukun shalat
1. Niat sesuai dengan shalat yang akan dikerjakan;
2. Takbirotul ihrom, sambil mengangkat tangan;
3. Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak kuasa berdiri karena sakit, maka boleh sambil duduk atau bahkan berbaring.
4. Membaca Fatihah pada setiap rakaat;
5. Rukuk dengan tumakninah (berhenti);
6. Iktidal dengan tumakninah;
7. Sujud dua kali dengan tumakninah;
8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah;
9. Duduk tasyahud akhir;
10. Membaca doa tasyahud akhir;
11. Membaca sholawat Nabi pada tasyahud akhir;
12. Membaca salam yang pertama; dan
13. Tertib, maksudnya semua itu dilakukan secara berurutan.
C. Hal-hal yang membatalkan shalat
1. Salah satu rukunnya tidak dikerjakan atau kelebihan;
2. Terkena najis yang tidak dimaafkan;
3. Berhadats (misalnya kentut);
4. Terbuka auratnya; .
5. Berbicara walau satu kata;
6. Berniat memutuskan shalat;
7. Tertawa;
8. Bergerak tiga kali berturut-turut;
9. Mengunyah sisa makanan, karena sewaktu wudhu tidak kumur.
haji
Tiga Macam Haji
1. Tamattu’ : Mendahulukan umrah dari haji;
2. Qiran : Menggabungkan haji dengan umrah;
3. Ifrad : Mendahulukan haji hingga selesai, kemudian umrah.
Amalan Haji
1) Memakai Ihram;
2) Niat;
3) Tarwiyah;
4) Wukuf;
5) Mabit di Muzdalifah;
6) Jumrah Aqabah;
7) Potong rambut / gundul; Ganti pakaian;
9) Tawaf Ifadah;
10) Mabit di Mina dan melempar tiga Jamarat pada hari tasyriq di Mina;
11) Tawaf Wada’
Atau setelah dari Muzdalifah langsung ke Makkah menunaikan tawaf Ifadah, potong rambut, jumrah aqabah dst.
Memakai Ihram
Pria
• Mandi;
• Memakai dua helai kain suci tidak berjahit; warna bebas, sebaiknya putih, tebal, tidak transparan. Sabda Rasulullah saw yang artinya : “Laki-laki yang berihram tidak boleh memakai baju/gamis, serban/tutup kepala, kopiah, celana, pakaian yang dikenal waras dan za’faran (wewangian), dua khauf (alas kaki yang menutup mata kaki) kecuali kalau tidak menemukan sandal maka boleh memakai khauf dengan memotongnya di bawah mata kaki.” ( HR Bukhari-Muslim)
• Menutup aurat dari pusar hingga lutut;
• Mencukur rambut ketiak, ari (pria-wanita);
• Memotong / merapikan kumis;
• Memotong kuku; (pria-wanita);
• Memakai wewangian di badan sebelum niat;
• Ketika Tawaf, membuka bagian kanan (tangan /idhtiba);
Wanita
• Tidak boleh memakai tutup muka, dan tidak boleh memakai kaus tangan. Sabda Rasulullah saw,” Orang perempuan yang Ihram tidak boleh memakai tutup muka, dan tidak boleh memakai dua kaus tangan.”
• Memakai kaus kaki tebal / tidak transparan seperti stocking;
• Pakaian tidak boleh tipis / transparan dan ketat.
Salat Ihram
Tidak ada salat dua rakaat sebelum Ihram