Permintaan Modal Kerja (PMK) merupakan kebutuhan modal kerja berupa uang (kas) tunai Unit Usaha setiap bulan buku. PMKdisusun setiap triwulan sesuai dengan kondisional Unit Usaha untuk kegiatan operasional dengan mengacu kepada RKO triwulanan yang telah disetujui. PMK juga berfungsi untuk pengaturan aliran kas (cash flow).
Alur Proses PMK,
PMK yang diajukan ke Kantor Direksi untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan Direksi terdiri dari :
PMK 1 : Daftar kebutuhan biaya Gol. I s/d Gol. IV
PMK 2 : Daftar kebutuhan biaya pekerja tidak tetap
PMK 3 : Daftar biaya premi produksi
PMK 4 : Daftar Biaya Borongan
PMK 5 : Daftar Kebutuhan pembelian bahan baku dan pelengkap
PMK 6 : Daftar biaya lain-lain
PMK 7 : Rekapitulasi Permintaan Modal Kerja triwulanan
PMK 8 : Berita Acara Pemeriksaan PMK
Dalam rekapitulasi PMK, yang akan diajukan permintaan modal kerjanya adalah untuk kebutuhan modal kerja Unit Usaha. PMK tersebut akan menjadi pedoman dalam permintaan uang kerja bulanan dimana pengajuan permintaan uang kerja bulanan dilakukan dalam 2 tahapan.
Tahapan permintaan droping modal kerja :
1. Tahap I, pengajuan paling lambat tanggal 10 bulan yang bersangkutan meliputi :
- Cengkolongan Gol. I-II
- Cengkolongan KKWT
- Borongan yang menyangkut upah pekerja antara lain Bidang Tanaman, Teknik dan Pengolahan
- Pembayaran pihak ke III/Supplier
2. Tahap II, pengajuan paling lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan meliputi :
- Gajian Gol. III-IV
- Gajian Gol. I-II dan KKWT (setelah diperhitungkan cengkolongan)
- Lembur dan premi
- Borongan : Bidang tanaman, teknik, pengolahan dan angkutan
- Biaya lain, Jamsostek, PPh, SHT, BPD, dll
Selain permintaan rutin pada tahap I dan II ada permintaan droping khusus antara lain :
1. Pembelian Bokar dan TBS kepada pihak ke III
2. Pembelian BBM
3. Biaya Tebang & Angkut Tebu
4. Penggantian biaya berobat
Pengajuan uang kerja berdasarkan PMK sesuai dengan pembahasan RKO triwulanan, namun apabila terjadi permintaan uang kerja melebihi/diluar PMK tanpa adanya penjelasan akan dipotong dan diberikan sesuai dengan PMK yang telah disetujui.
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang kerja, dibuat laporan realisasi uang kerja disampaikan pada saat pengajuan uang kerja periode berikutnya ke Kantor Direksi dengan ketentuan sbb :
1. Droping tahap I realisasinya dilaporkan pada saat pengajuan uang kerja pada tahap II pada bulan yang bersangkutan dan tahap II dilaporkan pada saat pengajuan uang kerja tahap I bulan berikutnya.
2. Apabila terdapat uang kerja yang belum direalisasikan sampai dengan tahap pengajuan berikutnya, agar diberikan penjelasan pada kolom keterangan.
Apabila terjadi selisih lebih uang kerja, agar dilaporkan pada saat pengajuan uang kerja dan akan diperhitungkan dengan droping uang kerja tahap berikutnya.