Nota Debet/Kredit berkaitan dengan hubungan hutang piutang antar Unit Usaha. Setiap transaksi yang menyangkut hutang piutang antar Unit Usaha harus dibuatkan Nota Debet/Kredit. Nota Debet/Kredit tersebut dipakai sebagai dasar pembuatan jurnal oleh Unit Usaha penerima. Nota Debet/Kredit segera dikirim ke Unit Usaha penerima setelah dibuat. Setiap akhir bulan dibuat rekonsiliasi rekening koran antar Unit Usaha. Nota Debet/Kredit adalah sarana yang digunakan sebagai dasar untuk mencatat atau membuku semua transaksi yang menyangkut hutang piutang antar Unit Usaha.
Nota Debit/Kredit dapat dilakukan dari :
- Unit Usaha kepada Distrik dimana Unit Usaha tersebut berada.
- Unit Usaha kepada Unit Usaha lain yang berada dalam satu wilayah (dalam satu Distrik).
- Antar Distrik dan dari Distrik kepada Kantor Direksi.
Hal ini sesuai dengan Surat Direksi Nomor : 7.10/7/036/2008, tentang penerbitan ND/NK.