Laporan umum (LU) merupakan laporan bulanan yang dibuat oleh kebun/unit yang memuat komposisi tenaga kerja, baik karyawan pelaksana maupun pimpinan sebagai bahan laporan kepada Direksi.
LU menjelaskan mengenai tenaga kerja yang ada di suatu kebun/unit, baik mengenai penyediaan, pengendalian, kesejahteraan serta pengembangan tenaga kerja.
LU bermanfaat bagi Direksi guna mengetahui posisi tenaga kerja beserta tanggungannya serta keadaan karyawan, seperti yang dalam perawatan medis, hari kerja efektif karyawan, pensiunan hingga jumlah janda yang mendapat santunan. Dengan adanya laporan ini Direksi dapat mengetahui biaya yang akan dikeluarkan serta keefektifan kinerja karyawan.
Penyusunan dan Pelaporan
Penyusunan LU didasarkan pada data-data ensio mengenai karyawan pada suatu kebun/unit pada bulan bersangkutan. Data-data tersebut berupa catatan mngenai jumlah karyawan bersama tanggungannya, catatan jumlah karyawan yang menjalani perawatan, catatan jumlah karyawan yang mendiami rumah perusahaan, catatan jumlah karyawan yang ension, catatan jumlah janda yang mendapat santunan, catatan jumlah karyawan yang mengikuti serikat pekerja (SP), dan catatan-catatan pendukung lainnya.
Penyususnan LU didasarkan pada format yang telah dibuat oleh kantor Direksi. Sehingga kebun/unit hanya perlu memasukkan data-data yang ada ke dalam format tersebut.
Batas penyusunan LU adalah akhir bulan pada bulan berjalan dan maksimal tanggal 10 di bulan berikutnya LU harus sudah dilaporkan ke kantor Direksi.