Alur administrasi pekerjaan borongan,
Penjelasan alur administrasi pekerjaan borongan :
a. Langkah pertama yang dilakukan pada perencanaan kerja borong adalah dengan mencatat seluruh kegiatan yang terjadi di afdeling pada Surat Usulan Borong (SUB). Dalam usulan tersebut selain mencantumkan kegiatan untuk bulan berjalan juga harus mencantumkan prediksi untuk bulan depan, mulai dari biaya pengawas, menyiang, weeding. Dalam usulan tersebut juga dicantumkan perhitungan biaya yang meliputi fisik pengerjaan, harga satuan yang disesuaikan dengan RKO bulan berjalan, dan disebutkan juga realisasi biaya yang telah terealisasi sebagai bahan evaluasi biaya.
b. Setelah SUB tersebut selesai dicatat kemudian diajukan ke kantor sentral melalui kantor Sinder Kepala untuk diadakan pemeriksaan lapangan secara fisik meliputi jenis pekerjaan, block, luas dan kondisi areal dikerjakan. Pihak kantordalam hal ini yaitu Bagian Keuangan dan Bagian Tanaman akan mencatat pemeriksaan tersebut pada Berita AcaraPemeriksaan Lapangan(BAPL). Pemeriksaan tersebut akan diterima oleh Mandor Besar dan Sinder Afdeling yang diketahui oleh Sinder Kepala Tanaman dan terakhir disetujui oleh Manajer.
c. Setelah itu BAPL tersebut mulai dituangkan pelaksanaannya melalui Surat Perintah KerjaBorongan (SPKB). Dalam SPKB ini pihak yang mengadakan perjanjian adalah Manajer Unit Usaha selaku pihak pertama dan Ketua kelompok pekerjaan borong. Selain itu dalam surat ini juga merincikan pasal demi pasal sebagai berikut :
- Pasal 1 mengenai pekerjaan yang diberikan kepada pihak kedua meliputi jenis pekerjaan, rencana dikerjakan, lokasi pekerjaan, tanggal penyelesaian, harga satuan, jumlah biaya dan syarat teknis pekerjaan.
- Pasal 2yang mengatur tanggung jawab pihak kedua tentang keselamatan dan alat kerja.
- Pasal 3 yang mengatur masalah pembayaran.
- Pasal 4tentang pengaturan kembali ketentuan pekerjaan secara musyawarah.
Pada akhir bagian SPKBsebagai tanda kesepakatan perjanjian pihak pertama maupun kedua menandatangani surat perjanjian di atas materai.
d. Untuk memantau setiap perkembangan pekerjaan pihak kedua diwajibkan untuk melaporkan hasil kerjanya ke dalam Laporan Hasil Kerja Borongan (LHKB) kepada pihak pertama dalam perjanjian. Laporan tersebut juga sebagai syarat pembayaran termin pertama. Pengupahan dilaksanakan dengan cara cengkolongan/pembayaran setengah bulan, ini dimaksudkan untuk memberikan hak yang diterima para pekerja. Untuk upah yang diberikan adalah sebesar maksimal 50% dari total upah yang sisanya akan dibayar penuh ketika pekerjaan tersebut selesai 100 %.
e. Tahap terakhir adalah Berita Acara Pemeriksaan Borongan (BAPB) yang dibuat ketika hasil pekerjaan borong tersebut sudah selesai. Dalam berita tersebut dilaporkan jenis pekerjaan yang diselesaikan beserta bloknya, kemudian hasil pekerjaan fisik yang isinya membandingkan antara hasil pekerjaan yang dijanjikan pada SPKB dengan realisasi di lapangan. Selain itu juga dicantumkan Nilai biaya yang juga membandingkan antara nilai biaya dalam SPKBdengan realisasinya.
Bagian Kantor urusan pembukuan membukukan pengakuan biaya pekerjaan borong sesuai dengan pemikul biaya borong yang dikerjakan