Pembahasan etika dalam konteks buku ini dapat dilihat dari dua perspektif, pertama dari sudut pandang bagaimana individu (diri) berperilaku, kedua dari sudut konsep-konsep mengenai etika dan penggunaan etika dalam profesi akuntansi.
Persepektif pertama dapat menjelaskan mengapa individu (diri) memilih melakukan perbuatan (tindakan) tertentu dan apa yang mendorong (memotivasi) individu melakukan suatu tindakan. Dalam perspektif pertama dijelaskan dengan menggunakan teori interaksionisme simbolik dan teori etika Al-Ghazali. Pada teoro interaksionisme simbolik, cara diri mengetahui, memahami, dan mengambil tindakan didasarkan pada nilai-nilai yang telah tergeneralisasi, yang terinternalisasi pada diri seseorang berdasarkan pengalaman hidupnya. Jadi sangat jelas digambarkan mengapa diri (individu) melakukan suatu tindakan tertentu yang di wakili oleh “I” dan apa yang berpengaruh pada “Me” sehingga membimbing “I” dalam melakukan aksi. Dengan teori etika Al-Ghazali, dijelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana seharusnya “Me” menginternalisasi the generalized other melalui instrument kalbu dan ruh sehingga dapat membentuk kualitas internal yang baik dalam diri akuntan. Jika kualitas internal baik, maka “I”dapat mengeksternalisasi (moral intention dan moral action) dalam bentuk praktik-praktik yang baik, bermoral (beretika).
Perspektif kedua lebih menekankan bagaimana seharusnya seseorang bertindak (melakukan perbuatan tertentu) sesuai dengan konsep-konsep etika yang ada. Perspektif ini bermuara pada aturan-aturan main (kode etik profesi) yang harus diikuti sebagai panduan (bagaimana seharusnya bertindak) untuk melakukan suatu perbuatan yang baik menurut kesepakatan bersama diantara sesame anggota profesi. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terdiri dari Prinsip Etika, Aturan Etika, dan Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika terdiri dari delapan, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku professional, dan standar teknis. Prinsip etika akan memberikan dasar bagi penyususnan aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.