Adanya ilmu pengetahuan tertentu merupakan syarat utama aktifitas suatu profesi. Auditing, walaupun tidak banyak berbicara tentang teorinya, namun dakui sebagai suatu ilmu pengetahuan, yang didasari oleh teori dan konsep dasar.
Tokoh utama yang menyakinkan adanya teori normative pada auditing adalah Mautz dan Sharaf, dengan bukunya “The Philosophy of Auditing”. Pemikiran mereka kemuadian dikembangkan oleh Schandl, yang mengemukakan elemen-elemen dasar teori auditing.
Teori auditing tersusun ke dalam 5 konsep dasar yaitu bukti, kehati-hatian, penyajian atau pengungkapan yang wajar, independensi, dan etika perilaku. Selanjutnya dari konsep dasar tersebut diturunkan menjadi standar auditing.
Ada 3 kelompok standar auditing, yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Standar umum didasari oleh kehati-hatian, independensi, dan etika. Standar pekerjaan lapangan didasari konsep bukti, dan standar pelaporan didasari konsep penyajian dan pengungkapan yang wajar. Standar-standar tersebut dirinci ke dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Selain itu termasuk pula Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).