PEDOMAN AKUNTANSI UMUM
a. Prinsip Dasar
Prinsip Dasar Pedoman Akuntansi Umum :
1. Menguraikan sistem akuntansi untuk setiap transaksi keuangan.
2. Mempedomani tata cara administrasi akuntansi baik di kebun maupun Kantor Direksi.
3. Penyajian prosedur akuntansi yang menampung setiap transaksi yang terjadi kedalam jurnal, buku besar, hingga neraca.
4. Terjadinya setiap transaksi keuangan harus dibuktikan dengan adanya dokumen/bukti akuntansi serta dengan data pendukung.
b. Proses Akuntansi
Proses akuntansi dibedakan dalam 2 macam transaksi keuangan yaitu :
1. Transaksi Kas (termasuk bank)
Segala transaksi yang secara langsung mempengaruhi saldo kas/bank yaitu setiap kegiatan yang mengakibatkan adanya perubahan (keluar/masuk) uang kas/bank setelah data pendukung yang diperlukan telah memenuhi syarat.
2. Transaksi Non Kas (Memorial)
Segala transaksi akuntansi yang tidak mempengaruhi saldo kas/bank tetapi transaksi yang menyangkut tentang pembebanan, pemindahbukuan, reklasifikasi yang berbentuk Nota Debet/Kredit dan Memorial.
Dari kedua transaksi tersebut di atas, diproses melalui entry journal dalam Program General Ledger (GL) yang dapat memberikan output berupa buku besar, lembaran control, dan Neraca Percobaan kemudian akan disusun laporan lebih lanjut menjadi bentuk Laporan Manajemen.
c. Kode Rekening
Kelompok Rekening Pokok :
0. Aset Tetap, Rekening Koran, Ekuitas
1. Rekening Keuangan
2. Rekening Netral dan Usaha Sampingan
3. Persediaan Baku dan Pelengkap
4. Biaya Tidak Langsung
5. –
6. Biaya Langsung : Produk Pokok
7. Rekening Persediaan Hasil Produksi
8. Pendapatan dan Biaya Penjualan
9. Rekening Biaya Lain-Lain, Pendapatan Lain-Lain,dan Laba/Rugi.
Rekening Pokok diperinci lebih lanjut sebagai berikut :
000 – 030 Investasi, Aset Tetap, Aset Tak Berwujud, Penyusutan
040 – 059 Pengeluaran Modal
060 – 069 Investasi Surat Berharga
080 – 089 Rekening Koran
090 – 099 Modal dan Laba yang Ditahan
100 – 149 Aset Lancar
150 – 169 Liabilitas Jangka Pendek
170 – 179 Liabilitas Jangka Panjang
180 – 199 Hutang/Piutang Antar Badan Hukum dan Lain-Lain
200 – 249 Rekening Netral
250 – 269 Persemaian dan Entrys
270 – 299 Usaha Sampingan
300 – 399 Persediaan Bahan Baku dan Pelengkap
400 – 499 Biaya Tidak Langsung
500 – 599 -
600 – 699 Biaya Langsung : Produk Pokok
700 – 799 Persediaan Hasil Produksi
800 – 899 Pendapatan dan Biaya Penjualan
900 – 949 Biaya Lain-Lain
950 – 959 Cadangan Pajak Pendapatan
970 – 989 Pendapatan Lain-Lain
990 – 999 Rekening Laba/Rugi
(Rincian Kode Rekeing terlampir).
d. Rekening Netral
Rekening Netral (Cost Center) menampung pengeluaran biaya yang sifatnya tidak secara langsung menjadi beban pemikul biaya karena sifat penggunaan/jasa rekening netral tersebut menjadi beban berbagai sector kegiatan pekerjaan, seperti gaji/upah, santunan social, biaya pengobatan, biaya kendaraan, biaya cuti, pakaian kerja, biaya rumah dinas, dan lain lain.
Prinsip pembukuan rekening netral harus nihil tiap akhir periode (bulan), karena rekening netral bukan pemikul biaya.
e. Akuntansi Penurunan Nilai Piutang
Pembukuan penurunan dan penghapusan piutang dijelaskan sebagai berikut :
1. Pembentukan Piutang Sangsi
D. 137.90-98 Piutang Sangsi
K. 13x/14x Piutang Niaga/Karyawan dsb.
2. Penurunan Nilai Piutang
D. 921. Rugi Penurunan Nilai Piutang
K. 137.99 Cadangan Penurunan Nilai Piutang
3. Pembayaran/Kepastian Pembayaran Piutang Sangsi (dibayarnya piutang yang semula diragukan)
3.1. Pembayaran Piutang
D. 100/110 Kas/Bank
K. 137.90-98 Piutang Sangsi
3.2. Pembatalan Penurunan Nilai Piutang
D. 137.99 Cadangan Penurunan Nilai Piutang
K. 970. Pendapatan Lain-Lain
4. Penghapusan Piutang Sangsi
D. 137.99 Cadangan Penurunan Nilai Piutang
K. 137.90-98 Piutang Sangsi
5. Pembayaran Piutang yang Telah Dihapus (dibayarnya piutang yang sudah dihapus)
D. 100/110 Kas/Bank
K. Pendapatan Lain-Lain
6. Piutang di Kebun yang akan dihapus dinota-debetkan ke Kantor Direksi (penghapusan di Kantor Direksi)
f. Rekening Sementara
Transaksi tertentu yang belum jelas penggolongan rekeningnya untuk sementara dibukukan dalam rekening ini. Penggunaan rekening ini harus sedapat mungkin dibatasi dan petugas akuntansi yang bertanggungjawab harus berusaha untuk menentukan segera rekening mana yang semestinya digunakan untuk menampung transaksi ini. Pada akhir masa pembukuan, saldo-saldo rekening ini ditinjaudan digolongkan pada rekening yang semestinya.
g. Persediaan
Persediaan terdiri dari :
1. Persediaan Barang/Bahan
Pada prinsipnya semua pembelian barang/bahan harus melalui rekening 300 termasuk barang/bahan yang langsung dipakai dan pengadaan sendiri seperti kayu bakar yang dibuat sendiri oleh Kebun. Hutang pembelian barang melalui rekening 151, kecuali yang nilainya tidak materiil.
Pembebanan pemakaian barang/bahan ke masing-masing pemikul biaya harus sama dengan yang tercantum dalam PB.10.
2. Persediaan Produk
Produk yang pada akhir periode masih dalam proses pengolahan/pengemasan, maka harus dicadangkan biaya yang akan dikeluarkan sampai produk tersebut dijual.
Jurnal Akhir Tahun (31 Desember) :
Debet Rek.6xx. Biaya-Biaya Pengolahan xxx
Kredit Rek.152. Hutang Biaya Tahun Lalu:Produksi xxx
Jurnal reklasifikasi awal tahun berikutnya (Januari) :
Debet Rek.152. Hutang Biaya Tahun Lalu:Produksi xxx
Kredit Rek.6xx. Biaya-Biaya Pengolahan xxx
Sehingga biaya-biaya penyelesaian produk dalam proses yang dikeluarkan di periode tahun berikutnya dibuku dengan mendebet rekening 6xx (Biaya Pengolahan).
Produk yang pada akhir periode masih berupa bahan baku dan belum masuk dalam mesin pengolah dibuku sebagai Persediaan Bahan Baku, dengan nilai persediaan terdiri dari : Biaya Tanaman, Biaya Panen, dan Angkut ke Pabrik. Selanjutnya Biaya Pengolahan menjadi produk jadi dibuku di tahun berikutnya.
Misalnya : Produk BrCr yang masih berupa bahan baku (lump).
h. Biaya Umum
Biaya Umum (Rubrik 4) kebun yang bersangkutan setiap akhir bulan tidak dialokasikan, tetap berada di rekening masing-masing kemudian akan dihimpun oleh Kantor Direksi.
Untuk keperluan perhitungan laba-rugi per unit/per komoditi, maka biaya biaya kantor direksi dibebankan ke masing-masing unit usaha/komoditi secara proporsional.
i. Usaha Sampingan/Non Komoditi Utama
Pencatatan produk sampingan/non komoditi utama dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Karateristik produk sampingan yang harus dipenuhi setidaknya salah satu dari berikut ini :
a) Tidak termasuk dalam visi/misi/kebijakan/ strategis Perusahaan.
b) Produk tidak dimaksudkan untuk dihasilkan/diupayakan dari suatu proses produksi.
c) Nilai produk tidak material jika dibandingkan produk utamanya (kurang dari 10%).
Jenis usaha dan produk yang termasuk kategori usaha sampingan/non komoditi utama di antaranya : Busa skim, Kapok, Minyak Pala, Kelapa, Ginning Kapas, Kayu intercrop, Sewa lahan.
2. Pembukuan produk sampingan sesuai administrasi Usaha Sampingan/Non Komoditi Utama :
a) Usaha Sampingan lainnya tetap dibukukan di rekening 27x dan 28x dengan sub rekening yang telah ditentukan seperti yang ada pada kode rekening.
b) Pada setiap akhir periode pembukuan :
● Biaya-biaya yang ada di rekening 27x dan 28x dipindah ke rekening 92x beban non usaha
● Pendapatan hasil penjualan usaha sampingan dibuku ke rekening 97x Pendapatan Non Usaha dan tidak boleh mengurangi biaya produk utama,
● Saldo akhir tahun rekening 27x dan 28x merupakan nilai persediaan akhir usaha sampingan.
c) Semua uang hasil penjualan usaha sampingan dan pendapatan usaha yang diterima oleh Kebun harus ditransfer ke Kantor Direksi dalam periode bulanan pembukuan.
j. Sub Unit
Sub unit adalah suatu unit operasional yang merupakan bagian dari Unit/Kebun namun mempunyai manajemen pengelolaan dan administrasi yang dapat dipisahkan dari Unit/Kebun tersebut, dengan kriteria sebagai berikut :
1. Dipimpin oleh koordinator minimal setingkat Sinder/Karyawan Pimpinan
2. Membuat laporan usaha tersendiri yang minimal terdiri dari biaya, pendapatan, persediaan dan kegiatan.
Ketentuan umum Sub Unit yaitu :
1. Otoritas/kewenangan Sub unit adalah tanggungjawab penuh Administratur setempat.
2. Administrasi keuangan dan pembukuan menginduk di Unit/Kebun setempat.
3. Pengeluaran kas sub unit dengan metode Kas Kecil (Imprest Basis).
4. Sub unit yang berupa usaha ritel (pengecer/penjualan langsung) pencatatan pendapatannya menggunakan Cas Basis.
k. Agroindustri
Agroindustri merupakan usaha pokok perusahaan selain komoditas yang terdiri dari produk hilir, agrowisata, restotan, resort/cottage dan pengembangan usaha lain yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pembukuan agroindustri menggunakan rekening usaha pokok dan setiap akhir periode disusun laporan nmanajemen (LM) sesuai ketentuan usaha pokok.
Pembukuan usaha agroindustri dijelaskan sebagai berikut :
a. Biaya agroindustri dibuku di rekening 61x dengan sub rekening :
i. Rekening 61x.6x.xx : Produk Hilir
ii. Rekening 61x.7x.xx : Agrowisata
b. Pendapatan agroindustri dibuku di rekening 820 dengan sub rekening :
i. Rekening 820.6x.xx : Produk Hilir
ii. Rekening 820.7x.xx : Agrowisata
c. Persediaan barang/bahan agroindustri dibuku di rekening 301 dengan sub rekening :
i. Rekening 301.6x.xx : Produk Hilir
ii. Rekening 301.7x.xx : Agrowisata
d. Persediaan produk agroindustri dibuku di rekening 700 dengan sub rekening :
i. Rekening 700.6x.xx : Produk Hilir
ii. Rekening 700.7x.xx : Agrowisata
Semua uang hasil penjualan/pendapatan yang diterima ileh Kebun ditransfer ke Kantor Direksi dalam periode bulanan pembukuan.
l. Pembukuan atas pembayaran UM Bonus, Bonus dan Pendapatan sejenisnya.
a. Uang Muka Bonus
i. Pada saat kebun menerima dropping uang muka bonus dibuku :
Debet : 110 Bank
Kredit : 196 Pos Sementara
ii. Kebun menerima Nota Debet dibuku :
Debet : 196 Pos Sementara
426. Biaya Bank
Kredit : 080. Rekening Koran
iii. Pembayaran Uang Muka Bonus, dibuku :
Debet : 14 Pinjaman Pegawai
Kredit : 100 Kas
b. Pembayaran Bonus
i. Kebun menerima daftar pembayaran Bonus agar dibuatkan bukti jurnal (AU 6) :
Debet : 196 Pos Sementara (Bonus yang belum dibayar)
Kredit : 160 Pajak yang belum disetor
14x Pinjaman Pegawai (UM Bonus)
155 Hutang Titipan (Netto)
Penerimaan dropping dan nota debet dibuku sebagaimana butir a.i diatas.
ii. Pembayaran bonus agar dibuatkan AU12 :
Debet : 155 Uang Titipan (Netto)
Kredit : 100 Kas
iii. Kebun mengirim nota debet ke Kantor Direksi
Debet : 080 Rekening Koran
Kredit : 196 Rekening Sementara (Bonus yang belum dibayar)
m. PPN Masukan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan adalah beban PPN yang dapat dikompensasikan dengan PPN Keluaran, adapun kriterianya sebagai berikut :
1. PPN atas pembelian barang/bahan yang digunakan untuk operasional perusahaan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pajak masukan pada gilirannya dapat mengurangi harga pokok produksi kebun.
3. Proses kompensasi hanya dapat dilakukan oleh Kantor Direksi, maka untuk PPN yang akan dikompensasikan agar di Nota Debet ke Kantor Direksi dengan dilampirkan asli Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak harus bersih bebas tip-ex dan belum kadaluwarsa untuk dikompensasikan (3 bulan).
4. PPN yang tidak dapat dikompensasikan akan tetap menjadi beban biaya kebun.
5. Karena PTPN termasuk wapu maka, setiap pembayaran atas pembelian barang/jasa kepada pihak ketiga tidak termasuk PPN dan setiap periode disetorkan kepada kas Negara.
Barang/bahan dropping dari Kantor Direksi unsur PPN 10% atas barang/bahan tersebut sudah dikreditkan di Kantor Direksi (Harga barang sudah tidak termasuk PPN), kecuali barang-barang tertentu yang PPNnya tidak dapat dikompensasikan.
Pembukuan PPN di kebun untuk barang/jasa yang di-dropping dari Kantor Direksi :
1. Penerimaan Barang/bahan dari Kantor Direksi :
D. 300. Persediaan Rp 1.000.000,- (ekcl PPN 10%)
K. 151. Hutang Kantor Direksi Rp 1.000.000,-
2. Penerimaan Nota Debet dari Kantor Direksi :
D. 151. Hutang Kantor Direksi Rp 1.000.000,-
K. 080. R/K Kandir Rp 1.000.000,-
Pembukuan PPN di kebun untuk barang/jasa yang diadakan sendiri oleh Kebun :
1. Penerimaan Barang/bahan/jasa dari Rekanan :
D. 300. Persediaan Rp 1.000.000,-
D. 162.90.00 PPN Masukan Rp 100.000,-
K. 151. Hutang Rp 1.100.000,-
2. Pembayaran kepada Rekanan :
D. 151. Hutang Rp 1.100.000,-
K. 162.90.01 PPN Wapu Rp 100.000,-
K. 100. Kas Rp 1.100.000,-
3. Pemakaian barang :
D. 2/4/6/. Biaya Rp 1.000.000,-
K. 300. Persediaan Rp 1.000.000,-
4. Pengisaran PPN Masukan Ke Kantor Direksi
D. 080. R/K Kantor Direksi Rp 1.000.000,-
K. 162.90.00 PPN Masukan Rp 1.000.000,-
5. Setor PPN Wapu ke Kantor Pajak
D. 162.90.10 PPN Wapu Rp 100.000,-
K. 100. Kas Rp 100.000,-
n. Database Administrasi
Guna meningkatkan optimalisasi perangkat computer untuk menyimpan dan mengelola data-data maka setiap unit membuat database Administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Database administrasi terdiri dari :
· database Akuntansi menyimpan file General Ledger, Aset Tetap (LM31A/B/C/D) dan Data Keuangan lain.
· Database Laporan Manajemen menyimpan file Laporan Manajemen yang terdiri dari : Laporan Keuangan, Produksi, Biaya, Tanaman, Tenaga Kerja, Teknik/Pengolahan, Perbekalan, Masalah Umum.
· Database Surat menyimpan surat-surat penting (keluar/masuk) dengan carai di scan.
b. Database tersebut dipelihara untuk jangka waktu 10 tahun.
c. Database disimpan dalam suatu folder dengan ketentuan sebagai berikut :
Format Nama Folder : DATABASE_Kode Kebun/Jenis/Tahun/Bulan/Folder file/file.ext
Contoh database Kebun Krumput :
Database Akuntansi :
D://DATABASE_KRU/AKT/2012/04/GLapril.xls
Database LM :
D://DATABASE_KRU/LM/2012/04/LM13april.xls
Database Surat :
D://DATABASE_KRU/SRT/2012/04/SuratD2.doc
Setiap tahun data tersebut disimpan ke hardisk eksternal/CD/DVD dan copy disc dikirim ke Bagian Pembiayaan bersamaan dengan Laporan Biaya Desember Definitif.