HUBUNGAN REKENING KORAN
Hubungan Rekening Koran adalah suatu transaksi non kas yang tujuannya untuk memindahkan pencatatan/nilai baik dari Kantor Direksi ke Kebun-kebun maupun dari Kebun satu ke Kebun lainnya.
1. Tujuan :
- Perhitungan dapat diselesaikan segera.
- Menghindari pembayaran dalam bentuk uang.
2. Formulir yang digunakan :
- AU. 64 : Nota Debit
- AU. 65 : Nota Kredit
- AU. 65A : Daftar Pencocokan R/K
- AU. 65B : Register Nota-nota Pemindahan.
3. Hubungan R/K diadakan :
- Antar Kebun dengan Kantor Direksi.
- Antar Kebun-Kebun seinduk.
Oleh yang bersangkutan pengeluaran/penerimaan tersebut diperhitungkan dengan jalan mengirim sebuah/beberapa nota debet atau nota kredit kepada yang berkepentingan.
Nota-nota tersebut oleh penerima dijadikan bukti pembukuan yang dibukukan pada rekening yang sama (080) dengan lawan pos rekening yang seharusnya.
Nota tersebut dikirim dalam rangkap 2 (dua) kepada yang berkepentingan sedangkan Kantor Direksi diberi tembusannya untuk dibukukan pada rekening 080 Kebun-kebun yang terkait.
Contoh :
a. Kebun A dengan Kantor Direksi
Kebun A mengeluarkan uang, barang/bahan, sisa pinjaman dari karyawan yang dipindahkan ke Kantor Direksi, biaya angkut produksi dan lain-lain.
Jurnal Kebun A : D : 080 Kantor Direksi
K : Rekening yang sesuai dengan uraian tersebut (misalnya 143 pinjaman karyawan)
Atas dasar Jurnal tersebut Kebun A mengirim Nota Debet ke Kantor Direksi.
Jurnal KanDir : D : 143 (misalnya pinjaman) atau rekening yang tepat dengan uraian dalam Nota Debet)
K : 080 Kebun A
Nota Debet (AU. 64) tersebut menjadi bukti pembukuan bagi si penerima (dalam hal ini Kantor Direksi).
b. Antar Kebun seinduk
Kebun A mengeluarkan uang, barang/bahan, sisa pinjaman dari karyawan yang dipindahkan ke Kebun B, dan lain-lain.
Jurnal Kebun A : D : 080 Kebun B
K : 143 (pinjaman yang dipindahkan di Kebun B)
Atas dasar Nota Debet Kebun B membuku :
D : 143 (pinjaman yang dipindahkan dari Kebun A)
K : 080 Kebun A
Kantor Direksi yang terima tindasan (Nota Debet) membuku :
D : 080 Kebun B
K : 080 Kebun A
c. Kantor Direksi mengisarkan Penjualan Produk sampingan kepada Kebun A
Jurnal KanDir : D : 13 Piutang Penjualan
K : 080 Kebun A
Jurnal Kebun A : D : 080 Kantor Direksi
K : 24x Usaha Sampingan
Pengisaran ini oleh Kantor Direksi dibuatkan Nota Kredit AU. 65.
Untuk membedakan antara nota kredit dan nota debet maka masing-masing nota tersebut dengan cetakan warna yang berbeda yaitu Nota Kredit merah muda dan Nota Debet putih.
4. Register Nota Pemindahan
Nota yang diterima dan dikirim harus dicatat dalam sebuah register nota-nota pemindahan (AU.65.B) dalam rangkap 2 yang diperuntukkan kepada:
- Bagian Pembiayaan
- Arsip
5. Pencocokan Rekening Koran
Setiap akhir bulan buku Kantor Direksi menerbitkan rekening 080 untuk semua kebun di lingkungan PTPN IX untuk diadakan pencocokan rekening 080 antara kebun dengan Kantor Direksi.
Hasil pencocokan tersebut dicatat pada AU.65.A.
Dalam AU. 65.A tersebut nantinya terlihat Nota-nota (Nota Debet/Nota Kredit) yang belum dibuku/perlu dikoreksi oleh kebun atau Kantor Direksi lengkap dengan Nomor Notanya.
6. Catatan
Untuk menghindari kesimpangsiuran pengiriman nota maka :
a. Yang membuat dan mengirimkan Nota adalah yang pertama kali mengadakan pembukuan.
b. Bila terdapat kesalahan-kesalahan dalam nota-nota yang telah dikirim maka yang harus mengadakan pembetulan adalah yang membuat nota.
c. Nota Debet/Nota Kredit walaupun isinya salah harus tetap dibukukan.
d. Kesalahan oleh penerima Nota dapat diberitahukan kepada si pengirim Nota untuk diadakan pembetulan.