Arah kebijakan yang dirumuskan oleh Kementerian BUMN terdiri dari: (1) arah kebijakan terhadap Kementerian BUMN dan (2) arah kebijakan terhadap pembinaan BUMN.
1. Arah Kebijakan dan Strategi Terhadap Kementerian BUMN
Arah kebijakan terhadap Kementerian BUMN sebagai institusi pembina BUMN adalah Reformasi Birokrasi. Kementerian BUMN sebagai unsur pelaksana pemerintah yang bertugas dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada Badan Usaha Milik Negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut. Oleh karena itu, institusi Kementerian BUMN harus didukung oleh perangkat dan sumber daya yang memadai, salah satunya adalah sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, serta berdedikasi tinggi dalam mewujudkan rencana dan program kerja serta mampu mengemban amanat Undang-Undang tersebut.
Persiapan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian BUMN sedang dalam proses finalisasi segala persyaratan sebagaimana yang berlaku di Kementerian/Lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi.
Langkah-langkah yang memerlukan perhatian dalam finalisasi reformasi birokrasi, antara lain:
Mempercepat penyelesaian seluruh dokumen persyaratan reformasi birokrasi.
Melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan untuk mempercepat proses pelaksanaan.
Mempersiapkan mekanisme rekruitmen pegawai Kementerian BUMN yang baru untuk menutupi kekurangan SDM keahlian tertentu.
Mempercepat proses penetapan status pegawai Kementerian BUMN sebagai pegawai tetap Kementerian karena sampai saat ini status pegawai masih status dipekerjakan dari berbagai Kementerian/Lembaga lain.
Menyiapkan perangkat pelaksana penilaian Key Performance Indicators (KPI) pegawai.
Sedangkan strategi yang akan dilaksanakan, terdiri dari:
Meningkatkan kompetensi dan kinerja SDM Kementerian BUMN.
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Kementerian BUMN.
Meningkatkan implementasi Good Corporate Governance Kementerian BUMN.
2.. Arah Kebijakan dan Strategi Terhadap Pembinaan BUMN
Arah kebijakan utama terkait dengan pembinaan BUMN adalah rightsizing, restrukturisasi, revitalisasi dan profitisasi BUMN secara bertahap dan berkesinambungan.
Kebijakan rightsizing dilaksanakan melalui 5 jenis tindakan, yaitu:
Standalone
Merjer/konsolidasi
Holding
Divestasi
Likuidasi
Skenario pelaksanaan rightsizing BUMN tahun 2012-2014 adalah rightsizing Sektor Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Sektor Perkebunan, Sektor Kehutanan, Sektor Pertambangan, Sektor Farmasi, Sektor Pengerukan, Sektor Aneka Industri sehingga jumlah BUMN pada akhir tahun 2012 menjadi sekitar 116 BUMN. Pada tahun 2013, akan dilakukan rightsizing pada Sektor Kebandarudaraan, Sektor Angkutan Darat dan Kereta Api, Sektor Pertanian, Sektor Perdagangan, Sektor Energi, Sektor Konstruksi dan Konsultan Konstruksi, Sektor Logistik, dan Sektor Jasa Penilai sehingga jumlah BUMN akan menjadi sekitar 105 BUMN. Selanjutnya, pada tahun 2014, akan dilakukan rightsizing pada Sektor Pertahanan, Sektor Industri Berbasis Teknologi, Sektor Dok dan Perkapalan, Sektor Baja dan Konstruksi Baja, Sektor Asuransi, dan Sektor Konstruksi sehingga jumlah BUMN pada akhir tahun 2014 diperkirakan akan menjadi sekitar 95 BUMN.
Kebijakan rightsizing secara lengkap dan menyeluruh dituangkan dalam Master Plan 2010-2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Strategis Kementerian BUMN ini.
Selain rightsizing, restrukturisasi, revitalisasi dan profitisasi BUMN, arah kebijakan lain yang diambil adalah:
Memantapkan proses seleksi pengurus BUMN secara profesional, transparan dan obyektif
Penetapan peraturan pelaksanaan UU BUMN dan harmonisasi peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan/atau Capital Market Protocol
Penerapan Good Governance dan Good Corporate Governance
Peningkatan kinerja dan daya saing dan keberlanjutan usaha BUMN
Peningkatan kualitas pelaksanaan pelayanan umum
Peningkatan peran BUMN dalam mendorong pelaksanaan prioritas pembangunan nasional
Privatisasi BUMN untuk meningkatkan daya saing dan nilai perusahaan
Sedangkan strategi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Penerapan sistem informasi manajemen Kementerian BUMN.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas talent management untuk pimpinan/direksi BUMN.
Meningkatkan kualitas sistem monitoring dan pengendalian BUMN.
Meningkatkan upaya peningkatan nilai BUMN melalui upaya “creating value strategy”.
Meningkatkan implementasi GCG dan sistem manajemen kinerja di BUMN.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas kebijakan investasi BUMN.
Meningkatkan peran BUMN dalam keperintisan usaha dan pengembangan UMKM.
Meningkatkan kualitas dividen yang diterima Pemerintah dengan mempertimbangkan besaran investasi BUMN dalam mendukung pertumbuhan usaha BUMN.
Meningkatkan kontribusi BUMN dalam mendukung pembangunan nasional.
Meningkatkan kepuasan pelanggan dan pangsa pasar BUMN dalam setiap sektor industri atau jasa yang dimasuki.
Meningkatkan daya saing BUMN di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan efisiensi BUMN
Meningkatkan total pendapatan BUMN
Meningkatkan nilai dan kekayaan BUMN
Untuk mencapai jumlah BUMN yang ideal yang dapat memaksimalkan nilai BUMN dan memberikan manfaat optimal bagi Negara, akan dilakukan restrukturisasi/rightsizing BUMN.