Pembentukan Persekutuan Komanditer Persekutuan komanditer merupakan badan usaha yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas ternyata ada dua macam sekutu. Pertama, sekutu yang mempercayakan uang dan barangnya yang disebut sekutu komanditer (sekutu pasif). Kedua, sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan yang disebut sekutu komplementer (sekutu aktif).
Sekutu komplementer (sekutu aktif) disebut juga pesero kuasa atau pesero pengurus adalah mereka yang menjalankan perusahaan dan boleh melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu komanditer (sekutu pasif) disebut juga pesero diam, yaitu mereka yang menyertakan modal saja dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Apabila untuk memperoleh sesuai dengan modal yang disertakan. Nama sekutu pasif tidak boleh dipakai sebagai nama persekutuan.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun pesekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Cara mendirikan persekutuan komanditer sama dengan cara mendirikan firma.
Berdasarkan perkembangannya, perseroan komanditer dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer murni, campuran, dan bersaham.
Persekutuan komanditer murni merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Pada persekutuan ini terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan lainnya sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer campuran, umumnya berasal dari bentuk firma bila firma. Bila membutuhkan tambahan modal, sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer saham, mengeluarkan saham – saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang disetorkan.
Tabel Kebaikan dan Kelemahan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
No | Kebaikan | No | Kelemahan |
1 | Pendiriannya mudah. | 1 | Kelangsungan hidup persekutuan tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer. |
2 | Pemenuhan kebutuahan modal lebih besar dan relative mudah, yaitu dengan menyertakan sekutu komanditer. | 2 | Untuk persekutuan campuran, yang pesero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan. |
3 | Perolehan pinjaman (kredit) relative lebih mudah dibandingkan perusahaan perseorangan atau firma. | 3 | Tanggung jawab sekutu tidak sama. |
4 | Investasi dana pada sekutu komanditer sebab relative mudah. | 4 | Kemungkinan terjadi kecurangan (ketidakjujuran) dari sekutu aktif. |
5 | Untuk kemampuan manajemen lebih baik, jadi pesero aktif sudah harus dipersiapkan sebelumnya. | 5 | Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer. |
Contoh Soal
Pembentukan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
1. Awal tahun 2013 Andi, Budi, Cici, dan Didik sepakat untuk mendirikan persekutuan dengan nama “Persekutuan ABCD”. Untuk modal mula – mula maka masing – masing sekutu menyetor modal berupa kas sebesar :
- Andi = Rp. 45.000.000,00
- Budi = Rp. 45.000.000,00
- Cici = Rp. 40.000.000,00
- Didik = Rp. 30.000.000,00
Modal masing – masing sekutu diakui sama.
DIMINTA : Bagaimana pengakuan setoran modal awal pendirian persekutuan tersebut dengan menggunakan metode bonus dan metode goodwill? Buatlah jurnal yang diperlukan dan Laporan Posisi Keuangan Persekutuan!
Metode Bonus
Nama Sekutu | Setoran Modal | Modal Mula – Mula | Bonus yang Diterima |
Andi | Rp.45.000.000,00
| Rp 40.000.000,00
| (Rp 5.000.000,00)
|
Budi | Rp.45.000.000,00
| Rp.40.000.000,00
| (Rp 5.000.000,00)
|
Cici | Rp.40.000.000,00
| Rp.40.000.000,00
| Rp 0 |
Didik | Rp.30.000.000,00
| Rp.40.000.000,00
| Rp 10.000.000,00
|
| Rp 160.000.000,00 4 = Rp.40.000.000,00 |
|
|
- Jurnal Penyetoran Modal
Kas 160.000.000,00
Modal Andi Rp.45.000.000,00
Modal Budi Rp.45.000.000,00
Modal Cici Rp.40.000.000,00
Modal Didik Rp.30.000.000,00
- Jurnal Bonus
Modal Andi Rp 5.000.000,00
Modal Budi Rp 5.000.000,00
Modal Didik Rp 10.000.000,00
Laporan Posisi Keuangan Persekutuan ABCD Per 2013 |
Asset | Liability & Equitas |
Asset Lancar | Liability |
Kas Rp 160.000.000,00 |
|
| Equitas |
| Modal Andi Rp 45.000.000,00 |
| Modal Budi Rp 45.000.000,00 |
| Modal Cici Rp 40.000.000,00 |
| Modal Didik Rp 30.000.000,00 |
|
|
Jumlah Rp 160.000.000,00 | Jumlah Rp 160.000.000,00 |
Metode Goodwill
Nama Sekutu | Setoran Modal | Modal Mula – Mula | Goodwill yang Diterima |
Andi | Rp.45.000.000,00
| Rp 45.000.000,00
| Rp 0
|
Budi | Rp.45.000.000,00
| Rp.45.000.000,00
| Rp 0
|
Cici | Rp.40.000.000,00
| Rp.45.000.000,00
| Rp 5.000.000,00
|
Didik | Rp.30.000.000,00
| Rp.45.000.000,00
| Rp 15.000.000,00
|
| Rp 160.000.000,00 | Rp 180.000.000,00 | Rp 20.000.000,00
|
- Jurnal Penyetoran Modal
Kas 160.000.000,00
Modal Andi Rp.45.000.000,00
Modal Budi Rp.45.000.000,00
Modal Cici Rp.40.000.000,00
Modal Didik Rp.30.000.000,00
- Jurnal Goodwill
Goodwill Rp 20.000.000,00
Modal Cici Rp 5.000.000,00
Modal Didik Rp 15.000.000,00
Laporan Posisi Keuangan Persekutuan ABCD Per 2013 |
Asset | Liability & Equitas |
Asset Lancar | Liability |
Kas Rp 160.000.000,00 |
|
Goodwill Rp 20.000.000,00 | Equitas |
| Modal Andi Rp 45.000.000,00 |
| Modal Budi Rp 45.000.000,00 |
| Modal Cici Rp 44.000.000,00 |
| Modal Didik Rp 45.000.000,00 |
|
|
Jumlah Rp 180.000.000,00 | Jumlah Rp 180.000.000,00 |