Sebelum menerima suatu penugasan audit, auditor terlebih dahulu mempertimbangkan banyak hal. Dari sisi klien, yang diperhatikan adalah apakah tugas tersebut untuk klien baru, atau klien lama. Untuk klien baru, masih ada dua kemungkinan, yakni apakah sudah pernah diaudit, atau belum pernah diaudit. Bila kliennya adalah klien baru yang sudah pernah diaudit maka auditor harus mengetahui alasan mengapa klien tersebut berpindah kantor akuntan. Segala pertimbagan penerimaan penugasan sebenarnya adalah untuk kepentingan pelaksanaan kode etik akuntan.
Bila tugas audit akan diterima, sebelum memutuskan penerimaan penugasan maka pertimbangan pertama adalah bagaimana integritas manajemen, bagaimana kondisi khusus dan resiko yang tidak biasa, mungkinkah auditor memenuhi standar umum auditing. Jika hal-hal tersebut dapat dipenuhi barulah surat penugasan disiapkan.
Selanjutnya, hal lain yang perlu diperhatikan adalah waktu penerimaan penugasan. Penerimaan penugasan dapat terjadi sebelum atau sesudah tutup buku perusahaan. Penunjukan lebih dini sangat menguntungkan.
Hal yang penting pula adalah masalah fee audit. Auditor harus mengetahui bagaimana fee audit akan ditentukan, apakah dengan cara per item basis, flat basis ayau cara lainnya. Selain itu faktor-faktor penentu besarnya fee audit, seperti karateristik keuangan, lingkungan persaingan, karateristik operasi, dan lain sebagainya harus dipertimbangkan.
Bila hal-hal tersebut diatas telah dapat disepakati, selanjutnya auditor membuat perencanaan audit. Hal ini dimandatkan oleh standar auditing. Dalam membuat perencanaan minimal ada enam langkah yang dilakukan oleh auditor, yakni menghimpun pemahaman bisnis klien, melakukan prosedur analitis, melakukan penilaian awal terhadap materialitas, menilai resiko audit, mengembangkan strategi pendahuluan, dan menghimpun pemahaman terhadap struktur pengendalian intern.
Selanjutnya, auditor akan menyusun program audit, menyusun jadwal kerja, dan menentukan staf pelaksana audit. Bila tahap-tahap tersebut dapat terlaksana dengan baik maka tahap persiapan berarti telah memadai. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan/supervisi terhadap tugas audit tersebut sesuai dengan yang dikehendaki oleh SA nomer 310.