A. Pengertian PerusahaanPerusahaan adalah Organisasi kerjasama faktor-faktor produksi yang terdiri dari alam, tenaga kerja, modal dan keahlian (skill) untuk menghasilkan barang atau jasa untuk kepentingan masyarakat dan mencari keuntungan.
B. Penggolongan Perusahaan1. Menurut Kegiatannya/Operasinya, dibedakan menjadi:
a. Perusahaan Jasa yaitu perusahaan yang kegiatannya memberikan jasa kepada masyarakat untuk mencari keuntungan, misalnya transportasi, salon kecantikan, bengkel, kantor akuntan, penjahit dll.
b. Perusahaan Dagang/Perniagaan yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang dagangan untuk dijual kembali tanpa merubah bentuk dan fungsi barang tersebut, misalnya pertokoan, agen, dealer, grosir dll.
c. Perusahaan Industri/Pengolahan/Manufaktur yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijual, misalnya perusahaan tekstil, perusahaan mebel, perusahaan sepatu dll.
2. Menurut Badan Hukumnya, dibedakan menjadi:
a. Perusahaan Perseorangan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang saja dan bertanggung jawab atas seluruh harta dan kewajiban perusahaan.
b. Perusahaan Firma (Fa) yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bersama-sama menjalankan perusahaan dibawah satu nama, misalnya Firma Johan & Co (Co=dan sekutunya)
c. Persekutuan Komanditer (CV) yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang pemiliknya dibedakan menjadi sekutu aktif/kerja dan sekutu pasif/diam. Sekutu aktif/kerja adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh/rentang terhadap kekayaan dan utang-utang perusahaan. Sekutu pasif/diam adalah sekutu yang tidak ikut serta dalam menjalankan perusahaan. Sekutu diam hanya bertanggung jawab secara terbatas terhadap modal yang disertakan, sekutu diam juga disebut-sebut sekutu komanditer.
d. Perseroan Terbatas (PT) yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Pemilik perusahaan adalah para pemegang saham/persero yang bertanggung jawab terbatas pada saham yang dimiliki.
e. Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No 25 tahun 1992).
C. Transaksi KeuanganTransaksi Keuangan adalah peristiwa keuangan dalam perusahaan yang mengakibatkan perubahan kekayaan dalam perusahaan.
Transaksi keuangan dibedakan menjadi dua golongan yaitu:
1. Transaksi Intern
Transaksi yang terjadi dalam lingkungan perusahaan tanpa melibatkan pihak luar perusahaan. Misalnya pemakaian perlengkapan, penyusutan asset tetap. Peristiwa ini sering disebut kejadian atau Even.
2. Transaksi Ekstern
Transaksi keuangan yang terjadi karena aktifitas perusahaan yang melibatkan pihak luar perusahaan. Misalnya pembelian, penjualan, penerimaan uang, pembayaran/pengeluaran uang.
D. Konsep Dasar AkuntansiDalam penerapan sistem akuntansi tidak lepas dari konsep dasar yang dianut, yaitu:
1. Konsep Kesatuan Usaha (Unit Entity)
Yaitu akuntansi yang berlaku untuk unit ekonomi tertentu tidak boleh dicampur adukkan dengan unit ekonomi lainnya, maupun dengan kekayaan dan kewajiban pemiliknya.
Misalnya Tuan Johan memiliki dua perusahaan yaitu perusahaan sepatu dan perusahaan jasa salon kecantikan maka pencatatan akuntansinya harus dipisahkan untuk masing-masing perusahaan dan tidak boleh dicampur, termasuk kekayaan dan kewajiban pribadi Tuan Johan.
2. Prinsip Harga Perolehan (Historical Cost)
Adalah prinsip pencatatan suatu asset sesuai pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh asset tersebut.
Misalnya perusahaan membeli mesin dengan harga Rp 50.000.000 dan masih mengeluarkan biaya angkut Rp 200.000, biaya pemasangan Rp 300.000, biaya ujicoba Rp 500.000, maka besarnya harga perolehan yang harus dicatat pada pembukuan sebesar Rp 51.000.000.
3. Asas Basis Akrual (Accrual Basic)
Pembukuan transaksi akuntansi dicatat pada saat terjadinya transaksi. Artinya jika transaksi sudah terjadi maka harus diakui dan dicatata pada saat itu juga meskipun pembayarannya akan dilakukan pada waktu yang akan datang, hal ini berlaku baik untuk pendapatn maupun biaya.
4. Dasar Tunai (Cash Basic)
Artinya pembukuan transaksi diakui dan dicatat jika pembayarannya benar-benar telah dilakukan.
5. Asas Kesinambungan (Going Concern)
Artinya perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam mencari keuntungan, diasumsikan akan terus berkelanjutan dalam menjalankan usaha.
6. Asas Pengakuan (Matching Concept)
Artinya dalam usaha tujuannya mencari keuntungan, setiap aktifitas perlu ditinjau dari asas materialitasnya dengan cara membandingkan pendapatan dengan biaya (cost) yang dikeluarkan, bila pendapatan lebih besar dari biaya maka diteruskan tetapi bila pendapatan lebih kecil dari biaya maka usahanya dihentikan.
7. Asas Konsistensi (Consistensy Concept)
Artinya pengguanaan metode akuntansi dalam perusahaan dari tahun ke tahun atau dari periode ke periode harus sama metodenya atau konsisten. Bila metodenya berbeda harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
8. Asas Konservatif (Conservative Concept)
Artinya asas konservatif atau kehati-hatian, dalam menghadapi kemungkinan yang belum pasti mengenai penilaian asset/keuntungan dengan alternatif nilai asset yang kecil atau keuntungan yang rendah.