1. Pengertian
Hortikultura (horticulture) berasal dari bahasa Latin hortus (tanaman kebun) dan cultura/colere (budidaya), dan dapat diartikan sebagai budidaya tanaman kebun. Kemudian hortikultura digunakan secara lebih luas bukan hanya untuk budidaya di kebun. Istilah hortikultura digunakan pada jenis tanaman yang dibudidayakan. Bidang kerja hortikultura meliputi pembenihan, pembibitan, kultur jaringan, produksi tanaman, hama dan penyakit, panen, pengemasan dan distribusi. Hortikultura merupakan salah satu metode budidaya pertanian modern.
Hortikultura merupakan cabang dari agronomi. Berbeda dengan agronomi, hortikultura memfokuskan pada budidaya tanaman buah (pomologi/frutikultur), tanaman bunga (florikultura), tanaman sayuran (olerikultura), tanaman obat-obatan (biofarmaka), dan taman (lansekap). Salah satu ciri khas produk hortikultura adalah perisabel atau mudah rusak karena segar.
Orang yang menekuni bidang hortikultura dengan profesional disebut sebagai hortikulturis.
2. Komoditas Hortikultura
Indonesia yang terletak di tropis membuat Indonesia menjadi surga biodiversitas komoditas hortikultura.
- Pomologi / Frutikultur : Manggis, Mangga, Apel, Durian, Salak, dll
- Florikultura : Melati, Mawar, Krisan, Anyelir, Begonia, Bugenvil, dll
- Olerikultura : Tomat, Selada, Bayam, Wortel, Kentang, (Melon & Semangka: termasuk kelompok tanaman sayuran yang di panen buahnya) dll
- Biofarmaka : Purwoceng, Rosela, Kunyit, dll
- Lansekap : Taman Bali, Taman Jawa, dll
3. Komoditas Utama Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura
Puslitbang Hortikultura melakukan penelitian pada komoditas utama, yaitu :
- Sayuran : cabai merah,bawang merah,kentang,tomat,kubis,kacang panjang,bawang putih,dan sayuran asli Indonesia (indigenous)
- Buah : jeruk,pisang,mangga,manggis,durian,pepaya,salak,nenas,semangka,melon,apel,anggur,markisa,jambu,kesemek,rambutan,dan alpokat
- Tanaman Hias : anggrek,lili,mawar,anyelir,krisan,sedap malam,dracaena,dan tanaman hias tropika.
Komoditas utama hortikultura dibagi menjadi 3 (tiga) aspek komoditas :
- Komoditas prioritas : jeruk,pisang,mangga,manggis,durian,anggrek,cabai merah,bawang merah,dan kentang
- Komoditas unggulan : pepaya,salak,nenas,apel,anggur,tomat,kubis,kacang panjang,buncis,mawar,anyelir,lili,krisan,sedap malam,dan dracaena.
- Komoditas prospektif : semangka,melon,markisa,jambu,kesemek,rambutan,apokat,lengkeng,sayuran asli Indonesia (indigenous),dan tanaman hias tropika.
4. Ilmuwan Hortikultura Indonesia
Indonesia mempunyai sejumlah ilmuwan hortikultura ahli dan ternama dibidangnya, diantaranya :
- Pomologi / Frutikultur : Roedhy Poerwanto, Lilik Setyobudi, Sumeru Ashari
- Florikultura : Sitawati, Ellis Nihayati
- Olerikultura : Agus Suryanto, Lily Agustina, M. Dawam Maghfoer, Anas D. Susila
- Biofarmaka : Tatik Wardiyati
- Lansekap : Euis E. Nurlaelih
5. Organisasi Hortikultura Indonesia
Di Indonesia berkembang sejumlah organisasi profesional di bidang hortikultura, yaitu :
- Asosiasi Holtikultura Nasional (AHN),
- Perhimpunan Hortikultura Indonesia (PERHORTI)
- Asosiasi pemasar hortikultura (ASPERTI)
- Asosiasi ekspor sayur dan buah Indonesia (ASEBSI)
- Asosiasi ekspor hortikultura Indonesia (AEKI)
- Asosiasi produsen perbenihan hortikultura Indonesia (Hortindo)
- Asosiasi pengusaha hortikultura Indonesia (APHI)
6. Perguruan Tinggi Hortikultura
Indonesia mempunyai beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas dan melakukan riset secara intensif di bidang hortikultura.
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Mataram (Unram)
- Universitas Lampung (Unila)
7. Direktorat Jenderal Hortikultura
Pemerintah Indonesia mengelola sektor Hortikultura melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, maka Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai :
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan Kebijakan dan Standarisasi Teknis di bidang Hortikultura.
Fungsi :
- Penyiapan perumusan Kebijakan di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
- Pelaksanakan Kebijakan di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
- Penyusunan Standar, Norma, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, Perlindungan Tanaman Hortikultura;
- Pemberian Bimbingan Teknis dan Evaluasi di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
- Pelaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal.
Dalam rangka menyelenggarakan fungsinya, Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai Susunan Organisasi yang terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi
- Direktorat Budidaya Tanaman Buah
- Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka
- Direktorat Budidaya Tanaman Hias
- Direktorat Perlindungan Hortikultura
8. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura (Puslitbang Hortikultura) adalah salah satu pusat penelitian dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang didirikan pada tahun 1984. Puslitbang Hortikultura yang berkantor di Jl. Ragunan 29A Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Telp. (62)21-7805768, 7805135, Fax.(62)21-7805135, Email : puslitbanghorti@litbang.deptan.go.id, pushorti@yahoo.com.
Puslitbang Hortikultura membawahi 4 balai yaitu
- Balai Penelitian Tanaman Sayuran (BALITSA)di Lembang, Jawa Barat. Yang berkantor Jl. Tangkuban Perahu No.517 Lembang, Bandung 40391, Indonesia Telp.(022)-2786245, Fax.(022)-2786416, 2786025, Email : balitsa@litbang.deptan.go.id
- Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika (BALITBU) di Solok, Sumatera Barat. Yang berkantor Jl. Raya Solok Aripan Km.8 Solok Sumatera Barat 27351, Indonesia Telp. (0755)-20137, Fax. (0755)-20592, Email : balitbu@litbang.deptan.go.id
- Balai Penelitian Tanaman Hias (BALITHI) di Segunung, Jawa Barat. Yang berkantor Jl. Raya Ciherang Segunung Pacet Cianjur. Telp.(0263)-517056, 514138, Fax.(0263)-514138, Email : balithi@litbang.deptan.go.id
- Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Sub Tropika (BALITJESTRO) di Malang, Jawa Timur. Yang berkantor Jl.Raya Tlekung Junrejo, Batu Kotak Pos 22 Malang 65301. Telp.(0341)-592683, Fax.(0341)-593047, Email : balitjestro@litbang.deptan.go.id
Tugas Melaksanakan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan teknologi tinggi dan strategis komoditas hortikultura
Fungsi Puslitbang Hortikultura :
- Menyiapkan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan hortikultura
- Merumuskan program penelitian dan pengembangan hortikultura
- Melaksanakan kerjasama dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan hortikultura
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan hortikultura
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan hortikultura dan
- Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat
Program Utama Penelitian dan Pengembangan Hortikultura
- Program penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumberdaya genetik hortikultura
- Program penelitian dan pengembangan tanaman hortikultura
- Program penelitian dan pengembangan sosial ekonomi dan kebijakan hortikultura
- Program pengembangan model agribisnis berbasis inovasi hortikultura
- Program pengembangan kapasitas kelembagaan penelitian dan pengembangan hortikultura
- Program pengembangan sumberdaya informasi, komunikasi, diseminasi, dan penjaringan umpan balik iptek.
Sasaran Stategis Penelitian dan Pengembangan Hortikultura
- Tersediannya varietas unggul baru hortikultura
- Tersediannya benih sumber hortikultura
- Tersediannya teknologi budidaya produksi hortikultura ramah lingkungan
- Tersediannya sumberdaya genetik hortikultura
- Terselenggaranya diseminasi inovasi hortikultura
- Tersediannya rumusan kebijakan penelitian dan pengembangan hortikultura
- Terwujudnya kerjasama bidang hortikultura
- Meningkatnya pemanfaatan teknologi hortikultura
9. Undang - Undang Hortikultura di Indonesia
Pada hari selasa 26 oktober 2010 di Rapat Paripurna DPR RI ditetapkan Undang - Undang No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Undang-undang Hortikultura ditujukan untuk memuat norma strategis dan kedalaman teknis yang memadai agar mendorong penciptaan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan dan pengembangan usaha hortikultura ke depan. Aplikasi Undang-Undang Hortikultura melalui peraturan pelaksanaan dan perangkat manajerial yang tepat, diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma, menciptakan dukungan kebijakan, serta mendorong terobosan dan percepatan dalam pembangunan hortikultura.