KARAKTERISTIK CEK YANG DITERBITKAN PERBANKAN
Cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
1. Nama "Cek" harus termuat dalam teks;
2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
** Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada lampiran contoh Cek dalam Ketentuan SE Warkat No 8/35/DASP tgl 22 Des 2006 perihal Warkat Debet dan Dokumen Kliring serta Percetakannya pada Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dalam Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional. SE Warkat ini mencabut SE sebelumnya tahun 2004 perihal yang sama.